Terbitkan IMB, Daerah Wajib Gunakan Mekanisme PBG

Sabtu 05-03-2022,05:23 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara di Kabupaten Kepahiang, Raperda PBG masih digodok Dinas PUPR dan BKD Keuangan sehingga DPMPTSP Kepahiang masih tetap menerapkan IMB terhadap masyarakat Kepahiang. Ini disampaikan Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Jumat (4/3). Dari zoom meeting yang diikuti bersama kementerian, disampaikan Wabup, memang seharusnya daerah sudah melakukan pembahasan Raperda PBG. Hanya saja karena di Kabupaten Kepahiang masih dalam proses penggodokan Raperda, sehingga masih diperbolehkan menggunakan IMB. "Dari hasil zoom meeting tadi (Kemarin, red) kita masih diperbolehkan untuk menerbitkan izin bangunan dengan IMB. Hanya saja mekanisme di dalamnya diwajibkan untuk mengikuti aturan PBG. Kita diberikan waktu untuk menggodok Raperda PBG hingga 2024 mendatang, selanjutnya diwajibkan PBG," sampai Wabup. Dijelaskan Wabup, pemerintah pusat menyarankan daerah menjalankan kebijakan tersebut. Karena dari total 514 kabupaten/ kota di Indonesia, baru 50 kabupaten/ kota saja yang sudah menerapkan PBG. Dengan itupula kebijakan diperbolehkan menerbitkan izin IMB, selama Raperda PBG belum disahkan. "Jadi saya juga minta kepada Dinas PU dan BKD selaku pihak yang menggodok Raperda PBG, supaya cepat dilakukan sehingga perintah PP Nomor 16 bisa dilaksanakan terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang," jelas Wabup. Mengapa harus cepat dilakukan, sambung Wabup, karena berdasarkan UU nomor 2 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemrintah pusat dan daerah terkait Raperda retribusi pajak daerah itu bukan hanya dievaluasi gubernur saja tapi juga di evaluasi oleh Mendagri dan Menkeu. Artinya membutuhkan waktu yang lama untuk pengesahannya dalam hal mendapatkan rekomendasi hingga nantinya bisa diterapkan di daerah. "Karena proses rekomendasi Raperda ke Mendagri dan Menkeu membutuhkan waktu yang lama, maka supaya dipercepat proses penggodokan Raperdanya," demikian Wabup.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler