Terganjal Perbup

Sabtu 05-03-2022,04:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Tiga bulan berjalan TA 2022, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang belum menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lantaran Peraturan Bupati (Perbup) belum selesai, masih digodok Pemkab Kepahiang menggandeng ahli dari Universitas Bengkulu (UNIB). Diperkirakan, Perbup tuntas pada pertengahan Maret. Setelah itu, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang dapat mengajukan pencairan TPP ke BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang. Dikonfirmasi, Jumat (4/3) Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.MPd mengatakan, sekarang Perbup TPP untuk ASN Kepahiang masih tahap proses. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan pembahasan final melibatkan tim ahli dari UNIB. "Diperkirakan pertengahan Maret bulan ini tuntas 100 persen. "TPP 2022 memang belum ada pencairan. Perbupnya belum final, baru sebatas draf. Mungkin pertengahan Maret tuntas dan OPD bisa mengajukan proses pencairan," kata Hairah. Ditanya apakah ada kenaikan TPP pada TA 2022 ini atau malah sebaliknya ada penurunan. Menurut Hairah, terkait hal itu belum bisa dijelaskan. Karena, ucap Hairah, perlu melihat ketersedian anggaran terlebih dahulu. Dalam pembahasan TPP TA 2022 ini, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku serta menindaklanjuti catatan-catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya. "Soal naik atau tidak, kita lihat dulu anggaran yang tersedia. Intinya penerapan TPP dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ke depan tidak ada lagi catatan-catatan dari BPK RI," sampai Hairah. Tiga bulan TPP belum dicairkan, apakah akan dirapel pencairan. Terkait hal tersebut, Hairah belum juga bisa menjelaskannya. Dengan alasan ketersediaan anggaran. "Kalau anggaran tersedia, maka bisa saja dirapel. Sebaliknya jika anggaran belum tersedia, maka icairkan secara bertahap," demikian Hairah. Untuk diketahui, Besaran TPP ASN Kepahiang TA sebelumnya berdasarkan jabatan serta golongan masing - masing. Yakni, jabatan Sekkab Kepahiang Rp 17.360.000/ bulan. Selanjutnya, Asisten Rp 8.980.000/ bulan, Staf Ahli Rp 4.560.000/ bulan, Kabag/Sekretaris/Camat Rp 3.780.000/ bulan, Kasubbag/Lurah/Dinas dan Badan Rp 1.428.000, Kabid Pada OPD Rp 2.325.000, Staf Gol I Rp 432.000, Staf Gol II Rp 532.000, Staf Gol III Rp 639.000 dan Staf Gol IV Rp 744.000.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler