Jemaah Umrah Diwajibkan Taat Prokes dan Vaksinasi

Jumat 04-03-2022,03:53 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menekankan supaya warga yang menjadi jemaah umrah, memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) dan vaksinasi. Sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI. "Meski sudah diizinkan, penyelenggaraan umrah pada masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan. Makanya kami terus mengingatkan, sesuai dengan SE Dirjen PHU harus taat Prokes dan wajib vaksinasi. Penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian maupun pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Karena kesuksesan keberangkatan umrah di tengah pandemi ini akan menjadi tolak ukur pemberangkatan haji tahun ini," kata Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Haji dan Umroh, Zulfakar, S.Ag. Mengenai keberangkatan jemaah umrah, dikatakan Zulfakar, terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat, ada beberapa ketentuan yang harus dikedepankan. Diantaranya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah, juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu, Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) "Seperti keberangkatan penerbangan, ini mengacu kebijakan umrah yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," singkat Zulfakar. Mengenai ketentuan keberangkatan jamaah umrah tersebut, kata Zulfakar, pihakya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait