RK ONLINE - Hingga saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai sebanyak 72 kasus, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong belum dapat mendeteksi penyebaran Omicron di Kabupaten Lebong. Dengan demikian, Lebong masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Menyikapi hal itu, Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, M.Si menekankan jika merujuk pada regulasi PPKM Level 2, masyarakat harus membatasi kegiatan atau acara 25 persen dari kapasitas. Untuk itu Ia menghimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pada setiap kegiatan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19. "Kalau regulasinya, kegiatan atau acara yang diselenggarakan harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Dengan tetap menerapkan Prokes dan selalu mengenakan masker," ujar Rachman. Lebih jauh, Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Karena menurutnya, selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19 dibutuhkan juga kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes. "Pemkab sudah berupaya optimal untuk menekan laju penyebaran dengan memaksimalkan vaksinasi. Untuk itu, saya menghimbau pada masyarakat kalau tidak ada kepentingan tidak usah membuat kegiatan di luar," tegasnya. Dia menambahkan, bahwa hingga saat ini kasus Omicron di Kabupaten Lebong belum dapat dideteksi. Karena untuk mengetahui virus Omicron harus mengirimkan sampel untuk di uji laboratorium, bahkan di Bengkulu sendiri alat tersebut belum tersedia. "Mayoritas kasus ini berdasarkan pengambilan swab antigen, untuk itulah belum bisa kita ketahui apakah warga ini terpapar Omicron atau tidak, karena belum ada tersedianya alat untuk uji sampel swab tersebut," demikian Rachman. Selain disiplin menerapkan Prokes, lanjut Rachman, yang terpenting saat ini adalah vaksinasi. Menurutnya vaksin Covid-19 bisa menjadi tameng dalam mempertahankan daya tahan tubuh. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
PPKM Level 3, Rachman : Hindari Kegiatan Picu Kerumunan
Rabu 02-03-2022,05:09 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :