RK ONLINE - Pemberantasan narkoba hingga saat ini terus digencarkan pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Akan tetapi dalam proses tersebut tidak hanya bisa mengandalkan pihak berwajib saja, melainkan semua pihak dan masyarakat harus terlibat dalam pemberantasan tersebut. Pasalnya memerangi penyalahgunaan narkoba menjadi tanggung jawab semua warga negara saat ini. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno,SH, MH mengatakan, dalam proses pemberantasan dan penagkapan pelaku narkoba tidak hanya melibatkan dari pihak hukum saja. Masyarakat dapat melakukan penagkapan juga asalkan memiliki bukti terkait penyalahgunaan narkoba. "Masyarakat dapat menangkap terhadap pelaku yang diduga terlibat dan menyalahgunakan narkoba. Dengan syarat masyarakat memiliki bukti jika prlaku sudah memiliki atau menggunakan narkoba, atau melakukan transaksi narkoba," papar Kabid Humas. Kombes Pol Sudarno menambahkan, yang harus selalu diingat sebelum masyarakat melakukan penangkapan disertai dokumentasi dahulu supaya tindakan yang terjadi benar dan tidak menjadi bumerang atau permasalahan lainnya. Sehingga pihak kepolisian dapat mengambil alih kasus. Akan tetapi, apabila masyarakat tidak berani melakukan penangkapan terhadap prlaku narkoba tapi memiliki bukti jelas, pihaknya meminta agar dapat menyerahkan bukti kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan dan penyelesaian kasus secara langsung oleh pihak berwajib. "Jadi, dalam pemberantasan narkoba siapapun bisa melakukan penangkapan asalkan memiliki bukti, karena kasus narkoba berbeda dengan kasus lainnya. Namun dokumentasi sangat diperlukan dalam hal ini," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Masyarakat Punya Wewenang Tangkap Pelaku Narkoba
Rabu 02-03-2022,04:47 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :