RK ONLINE - Benny Irawan, SE MM mantan kepala dinas yang dinonjobkan saat kepemimpinan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi meminta hak jawab serta itikad baik atas gugatan yang telah dimenangkan dalam salinan putusan kasasi nomor : 298/K/TUN/2021 kepada Bupati Rejang Lebong melalui Surat Nomor : 12/B/LBH-NRD/II/2022 tertanggal 28 Februari 2022. '' Surat tersebut pada intinya meminta Bupati Rejang Lebong untuk menindaklanjuti putusan inkracht sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami menunggu sikap Bupati menindaklanjutinya,'' ujar Benny. Ditegaskan Benny kalau dirinya telah menang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Bupati Rejang Lebong mulai dari tingkat pertama di PTUN Bengkulu, tingkat banding di PTUN Medan dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. " Sehingga telah jelas dan berdasar menurut hukum jika Bupati Rejang Lebong telah menyalahkangunakan kewenangan dalam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019," tegasnya. Benny minta agar Bupati Rejang Lebong dapat menyikapi dan menindaklanjuti putusan ini secara bijak dan memberikan kepastian hukum agar kedepannya tidak ada lagi kepala daerah bertindak sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dalam mengambil keputusan. "Terkait ganti rugi yang kami minta kami masih menunggu itikat dan niat baik Pemkab Rejang Lebong sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan,dimana kerugian yang kami alami bukan hanya materi melainkan ada beberapa kerugian lainya,"akhir Benny Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Benny Tunggu Itikad Baik Pemkab Rejang Lebong
Rabu 02-03-2022,04:26 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :