RK ONLINE - Sempat diprotes oleh sejumlah pegawai kontrak lantaran diberhentikan dengan kondisi menyisakan tunggakan gaji. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang memastikan akan membayar tunggakan gaji yang dituntut 20 orang pegawai tersebut. Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kepahiang, Arminsyah, SE, Selasa (1/3) menjelaskan, tunggakan gaji akan dibayarkan untuk 5 bulan yang tertunggak pada tahun 2021 lalu. Sisanya menunggu kemampuan keuangan pendapatan perusahaan. Diketahui, sebelumnya pegawai yang diberhentikan mengaku kalau belum menerima gaji selama 30 bulan. Mengenai hal itu dibenarkan oleh Arminsyah, menurutnya tunggakan gaji terjadi sejak 2 kali kepemimpinan Direktur PDAM sebelum dirinya. "Kami memastikan tunggakan gaji yang terjadi tahun 2021 atau pada saat saya menjabat Plt. Direktur PDAM yaitu selama 5 bulan akan dibayarkan dalam waktu dekat, sisanya ialah tunggakan gaji terjadi sejak direktur terdahulu," jelas Arminsyah. Dia melanjutkan, karena gaji pegawai adalah tanggungjawab perusahaan maka nantinya akan tetap dibayarkan. Tetapi pihaknya meminta pertimbangan dan pemahaman dari eks pegawai lantaran kondisi pendapatan PDAM Tirta Alami yang merosot disebabkan oleh beberapa hal. "Tetap nanti dibayarkan, karena sudah tanggungjawab perusahaan. Akan tetapi kami meminta pengertiannya dan melihat kondisi pendapatan PDAM saat ini," kata Arminsyah. Disinggung terkait nantinya apakah 20 orang eks pegawai yang diberhentikan tersebut akan direkrut kembali, Arminsyah belum memastikan hal itu. Sebab dasar pertimbangan pemberhentian pegawai ialah hasil evaluasi kinerja. "Pemberhentian pegawai itu atas dasar evaluasi kinerja dan itu hak perusahaan," tegas Arminsyah. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Tunggakan Gaji Pegawai PDAM Dijanjikan Segera Dibayar
Rabu 02-03-2022,04:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :