Ikut Lelang Jabatan Wajib Tuntas LHKPN

Rabu 02-03-2022,03:19 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Ardiansyah : Dimulai Pertengahan Bulan Ini

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang dan sejumlah pihak terlibat, baru saja tuntas melengkapi persyaratan lelang jabatan pimpinan OPD yang saat ini kosong atau dijabat pelaksana tugas. Jika tidak ada hambatan maka dijadwalkan Seleksi Terbuka (Selter) atau lelang jabatan kepala OPD pada pertenagahan Maret ini. Pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah memenuhi syarat kepangkatan dapat ikut mendaftar. Selanjutnya, memenuhi satu syarat lain yakni wajib tuntas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021. Dikonfirmasi, Selasa (1/3) Kepala OPD Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH menyampaikan, belum lama ini pihaknya sudah melengkapi sejumlah syarat lelang yang diperlukan BKN sehingga bisa mendapatkan rekomendasi pelaksanaan Selter. "Sebenarnya dalam hal mendapatkan rekomendasi dari KASN tak ada kendala dan hanya melengkapi sejumlah berkas yang masih kurang saja. Mudah-mudahan pertengahan Maret rekomendasi dari KASN akan kita terima," kata Ardiansyah. Menurutnya, pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang nantinya berminat menjadi pimpinan 11 OPD Kepahiang, salah satu syarat yang harus dipenuhi tuntas LHKPN 2021. Kemudian memenuhi syarat kepangkatan dan sejumlah syarat lainnya. "Mengapa LHKPN merupakan salah satu syarat wajib. Karena pejabat setiap tahunnya memang diwajibkan menyampaikan LHKPN dan saya yakin itu dijalankan. Untuk syarat lain silakan lihat pengumuman ketika nanti Selter kita buka," demikian Ardiansyah. Untuk diketahui, sesuai dengan surat yang diajukan ke KASN, sebanyak 11 jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Kepahiang yang akan dilelang. Meliputijabatan Kepala Bappeda, Badan Kesbangpol, BKD, DLH, Dinas Pendidikan, DPPKBP3A, Dinsos, Dinas DPMD, Dinas Kominfo Persandian dan Statistik, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), dan Dinas Perhubungan.  

Sisa 9 Pejabat Belum LHKPN, Ini Penyebabnya

Sementara itu hingga kemarin, baru 28 dari 37 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sudah menyampaikan LHKPN. Sisa 9 pejabat diketahui masih dalam proses pengimputan data melalui aplikasi yang telah disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang menargetkan pada akhir Maret ini LHKPN pejabat tuntas 100 persen. Drs. Fisool Husein selaku Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang menyampaikan, 28 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN saat ini tahap verifikasi oleh aplikasi. "Sebenarnya tidak ada kendala yang ditemukan, hanya persoalan jaringan internet saja. Namun kita yakin akhir bulan ini LHKPN 37 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang tuntas 100 persen," kata Fisool. Lebih lanjut diterangkan Fisool, pejabat yang wajib LHKPN merupakan pejabat OPD yang sudah defenitif. Kemudian untuk ASN, merupakan auditor Ipda Kepahiang dan itu sifatnya wajib. "Karena sekarang jabatan OPD Kepahiang masih ada yang dijabat Plt, sehingga total pejabat yang wajib LHKP hanya 37 orang. Itupun sudah ditambah dengan 15 auditor Ipda Kepahiang. Hanya saja tetap kita ingatkan supaya pejabat yang sekarang masih Plt agar menyiapkan dokumennya, karena tidak menutup kemungkinan kedepannya juga wajib LHKPN," jelas Fisool. Ditanya terkait total kekayaan 28 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN, Fisool mengaku belum bisa membeberkannya. Menurut dia, untuk mengetahui hal tersebut, sekarang masyarakat sudah bisa melihatnya langsung karena LHKPN dilaporkan secara online. "Jadi untuk detailnya silakan dicek sendiri di https://elhkpn.kpk.go.id. Di sana terlihat langsung jumlah kekayaan pejabat. LHKPN ini wajib disampaikan pejabat setiap tahunnya agar dipantau secara langsung oleh KPK RI terhadap kekayaan-kekayannya guna menghindari tindakan korupsi," demikian Fisool.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait