Pemdes Wajib Berperan Tangani Stunting

Selasa 01-03-2022,03:45 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki peran penting dalam upaya melakukan usaha pencegahan dan penanganan stunting. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, SE MT menyampaikan, seluruh desa memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan dan pencegahan masalah stunting. Dijelaskan, kewajiban setiap desa dalam mengalokasikan anggaran melalui APBDes untuk pencegahan stunting ini telah diatur dalam peraturan pengelolaan dana desa. Sebab, dalam mengusulkan rencana penggunaan anggaran stunting menjadi salah satu point syarat usulan. "Pemdes wajib mengalokasikan dana desanya untuk penanganan stunting, ini sudah diatur dalam peraturannya," kata Irwan. Diketahui, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan stunting melalui pemberian makanan bergizi tambahan dan bisa menundukung pemenuhan penunjang sarana fisik untuk mendukung kesehatan warga setempat. "Terlebih dukungan dari semua pihak mulai dari Camat, Lurah, dan Kepala desa untuk mensukseskan upaya menekan angka stunting di wilayahnya sangat diharapkan. Upaya pencegahan ini dilakukan, sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus stunting di daerah kita," singkat Irwan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait