Wajib Vaksin Ulang

Selasa 01-03-2022,03:20 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Selain mewajibkan Calon Jamaah Haji (CJH) vaksinasi Covid-19 ditambah booster, CJH juga diwajibkan disuntik vaksin meningitis. Meskipun 110 CJH yang gagal diberangkatkan ke tanah suci pada tahun 2020 dan 2021 sudah mendapatkan vaksinasi meningitis pada tahun 2020, ucap Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zulfakar Alamsyah, S.Ag, vaksinasi meningitis harus kembali dilakukan. "Vaksin meningitis hanya berlaku selama dua tahun, sehingga diharuskan divaksin ulang," jelas Zulfakar. Vaksin ini, kata Zulfakar, membantu kekebalan tubuh calon jemaah haji selama menunaikan ibadah haji di tanah suci nantinya. "Vaksin meningitis ini sangat dibutuhkan para calon jamaah haji untuk menghindari berbagai penyakit yang rawan menyerang. Vaksinasi meningitis dijadwalkan bulan Maret," paparnya. Dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait dengan keberangkatan haji pada tahun 2022 yang sejauh ini belum juga ditetapkan oleh pemerintah pusat. Biasanya, pada Februari pengumuman keberangkatan haji sudah diumumkan supaya di daerah bisa melakukan persiapan diantaranya pemeriksaan kesehatan terhadap CJH, kelengkapan administrasi lainnya hingga manasik. "Kita belum laksanakan manasik haji. Lantaran masih menunggu keputusan resmi keberangkatan haji tahun ini dari pemerintah pusat, mudah-mudahan ada kabar baik," harap Zulfakar. Disisi lain, Zulfakar menuturkan, pemerintah pusat juga belum menetapkan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2022. Apakah tetap sama dengan besaran BPIH sebelumnya atau mengalami kenaikan maupun penurunan. Meski sebagian besar CJH sudah melunaskan BPIH pada tahun 2020 (Saat penundaan keberangkatan haji, red), tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan BPIH yang menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler