RK ONLINE - Kebiasaan masyarakat Kabupaten Lebong untuk 'buang hajat' di aliran sungai masih cukup tinggi. Bahkan dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, dari 93 desa baru 12 desa di Lebong sadar jamban. Karena itu, Dinas Kesehatan berharap setiap Pemerintah Desa (Pemdes) bisa mendukung program sadar jamban atau Open Defecation Free (ODF) melalui anggaran desa dengan membangun jamban umum untuk mengubah kebiasaan masyarakat. "Pemerintah Desa bisa mengalokasikan penggunaan Dana Desa untuk membanguan jamban umum didesanya masing-masing. Hal itu bisa mendukung masyarakat untuk mengubah kebiasaan, "kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, M.Si. Ditambahkannya, sejauh ini memang belum seluruh rumah masyarakat memiliki jamban. Khususnya rumah-rumah yang berada dikawasan aliran sungai. Akibat kondisi ini masyarakat akhirnya memilih sungai atau aliran air lainnya ketika ingin buang air besar. "Padahal oleh sebagaian masyarakat sungai masih dimanfaatkan masyarakat untuk aktifitas lainnya seperti mandi dan mencuci. Sehingga dirasa perlu masyarakat untuk mengubah kebiasaan buang air besar dialiran sungai, " lanjutnya. Diakui Rachman, untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang buang air besar di aliran sungai butuh kerjasama dari seluruh pihak. Hal ini tidak akan berhasil jika hanya didorong oleh Pemkab Lebong melalui Dinkes saja. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui petugas yang berada di Puskesmas. Kami berharap agar semuanya bisa bersama-sama merubah prilaku masyarakat di Kabupaten Lebong saat ini, sehingga bisa menjadikan Kabupaten Lebong lebih bersih dan sehat, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Pemdes Diminta Dukung Program Sadar Jamban
Sabtu 26-02-2022,05:51 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :