RK ONLINE - Setelah melalui proses persidangan, Rabu (23/2/22) DW oknum anggota Polres Kepahiang Polda Bengkulu secara resmi dipecat. Berulang kali mengabaikan tugas sebagai anggota polisi, pria berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ini resmi dicopot melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Anggota ini sudah meninggalkan tugasnya selama 30 hari berturut - turut," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP. Dijelaskannya pula kalau sebelumnya, oknum ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003. Keputusan ini pula menurut Suparman, ditentukan tidak dengan tergesa - gesa. Selain memang sudah melalui proses persidangan yang cukup panjang, PTDH ini juga diberlakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan. "Saya harap kedepan tidak ada lagi personel yang PTDH," harap Suparman. Baca juga : 2 Musang Ranmor Terciduk Sedang Beraksi Selanjutnya bersamaan dengan upacara PTDH ini pula, Suparman memberikan penghargaan kepada 15 personel Bhabinkamtibmas yang sudah berpartisipasi aktif dalam mendukung percepatan vaksinasi Covid-19. "Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Polres Kepahiang," tutupnya. Pewarta : Jimmy/**
Anggota Polres Kepahiang Dipecat
Rabu 23-02-2022,04:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :