Hindari Sanksi, BKPSDM Usulkan 20 Kuota CPNS IPDN

Senin 21-02-2022,05:47 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kemendagri Nomor 810/5648/SJ tertanggal 8 Oktober 2021 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya mengusulkan sebanyak 20 formasi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Plt Kepala BKPSDM, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menerangkan usulan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Provinsi Bengkulu untuk penempatan lulusan IPDN kabupaten/ kota. Berdasarkan analisa jabatan (Anjab), untuk Kabupaten Lebong membutuhkan sekurang-kurangnya 20 formasi IPDN. "Kita (BKPSDM, red) sudah melakukan rakor di Provinsi, hasilnya kabupaten/ kota harus segera menyampaikan usulan formasi IPDN sesuai dengan surat dari Kemendagri tersebut. Untuk Lebong, akan mengusulkan sebanyak 20 formasi sesuai dengan anjab dan analisis beban kerja," ujar Pedo sapaan akrabnya. Pedo menjelaskan, dalam surat tersebut juga terdapat peringatan dari Kemendagri untuk Kabupaten/ Kota yang belum menyampaikan usulan formasi akan diberi sangsi berupa penundaan penerimaan kuota CPNS IPDN selama 5 tahun. Ini berarti, jika kabupaten/ kota belum menyampaikan usulan maka tidak akan ada penerimaan CPNS IPDN dalam 5 tahun kedepan."Alhamdulillah, Lebong sudah mengirimkan usulan tersebut. Sesuai dengan mekanisme melalui Provinsi yang akan diteruskan ke Kemendagri," imbuhnya. Disamping itu, untuk tahun 2022 ada penambahan kuota yang cukup signifikan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dimanfaatkan BKPSDM untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya formasi. "Jika tahun-tahun sebelumnya itu hanya 5 kuota yang kita (Lebong, red) dapat, untuk tahun 2022 ini kemungkinan akan bertambah," demikian Pedo.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait