Tidak Kehilangan

Senin 21-02-2022,05:17 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dari 110 calon jamaah haji asal Kabupaten Kepahiang, hanya 2 diantranya yang menarik uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2021 lalu. Kakan Kemenag Kepahiang, Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi PHU, Zulfakar Alamsyah, S.Ag menjelakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan pada saat keberangkatan haji pada tahun berikutnya harus melunasi kembali BPIH sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan demikian, CJH yang menarik BPIH tidak kehilangan nomor porsi keberangkatan dengan kata lain masih tercatat sebagai CJH yang dijadwalkan jika ada keberangkatan haji tahun ini. "Iya, ada 2 CJH yang menarik BPIH. Itu memang dibolehkan sesuai sesuai aturan. Tapi jika tahun ini diberangkatkan, harus melunasi BPIH sesuai dengan ketentuan," jelas Zulfakar. Dia melanjutkan, Kementerian Agama sudah memutuskan bahwa CJH yang menarik setoran pelunasan BPIH, nomor porsinya tidak hangus. Mereka tetap menjadi prioritas diberangkatkan pada 2022. Sebaliknya CJH yang menarik setoran pelunasan dan uang muka biaya haji, maka dianggap melakukan pembatalan. Ketika akan mendaftar haji, berada di antrian paling belakang. "Bagi CJH yang menarik BPIH atau pelunasan biaya haji, mereka tidak akan kehilangan nomor porsi dan tetapkan akan diprioritaskan jika ada keberangkatan. Namun apabila CJH bersangkutan menarik setoran awal haji, itu artinya membatalkan keberangkatan," papar Zulfakar. Dia menuturkan, proses awal pengajuan penarikan setoran pelunasan diajukan jamaah ke Kemenag Kepahiang. Setelah itu diproses di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total proses penarikan setoran pelunasan ini membutuhkan waktu sembilan hari kerja. Nanti uang pelunasan ditransfer ke rekening jamaah yang melakukan penarikan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler