RK ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, pada TA 2022 ini dipastikan tidak mendapatkan kenaikan besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini dipastikan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd. Diterangkannya, besaran TPP ASN masih mengacu pada ketentuan lama. Menurutnya, pembatasan belanja pegawai 30 persen dari total APBD tidak mempengaruhi penurunan besaran TPP ASN. "Setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang melakukan validasi dan verifikasi terhadap pemberian TPP ASN. Untuk besarannya, tahun ini belum ada kenaikan. Kalau penurunan besaran, TPP ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang merupakan yang terkecil di Provinsi Bengkulu," kata Hartono. Dijelaskan, kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator. Antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan lain sebagainya. Tunjangan penghasilan pegawai ini, kata Hartono, merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya. "Sesuai dengan ketentuan peraturan dan berdasarkan validasi sesuai dengan kriteria ASN, yang mendapatkan TPP ini terus dimonitoring. Yang jelasnya, ya tambahan penghasilan pegawai ini harus dapat memaksimalkan kinerja di satuan perangkat daerah," tegas Hartono. Disisi lain, lanjut Hartono, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada kinerja ASN di OPD. Karena mengharuskan sebagian pegawai bekerja dari rumah. Ia berharap, ketentuan ini tidak dimanfaatkan oleh ASN melalaikan pekerjaan. Pegawai tetap diminta menjalankan tugas dan fungsi pada bidang masing-masing secara maksimal. Pewarta : Rela FItriani/Krn
TPP ASN Kepahiang Dipastikan Tetap
Jumat 18-02-2022,03:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :