RK ONLINE - Hingga pertengahan Februari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Terkait rencana pinjaman daerah yang akan diajukan ke Bank Bengkulu. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menerangkan, terkait pinjaman daerah tersebut ada sejumlah regulasi yang harus dikantongi. Mulai dari persetujuan dari lembaga DPRD, kemudian persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Menurutnya, Pemkab Kepahiang telah mengusulkan permohonan tersebut melalui Sistem Informasi Pinjaman Daerah (Simada). "Persetujuan dari DPRD sudah dan syarat-syaratnya sudah kita ajukan melalui Simada, sampai sekarang kita masih menunggu terkait dengan persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu ini. Ini yang terus kita koordinasikan," kata Hartono. Baca juga : Gaji Tukang Dibayar Langsung Mantan Kades Persetujuan dari dua kementerian tersebut merupakan regulasi dan dinilai penting. Karena, papar Hartono, merupakan landasan Pemkab Kepahiang untuk mengajukan pada Bank Bengkulu nantinya. Disinggung terkait batasan waktu berkaitan masa kepemimpinan kepala daerah, menurut Hartono, itu nantinya akan tertuang dalam Momerandum of understanding (MoU) atau nota kerja sama antara Pemkab Kepahiang dan Bank Bengkulu. Point lainnya seperti skema administrasi penggunaan dana pinjaman daerah, angsuran dan pokok bunga yang menjadi beban pembiayaan APBD selama kurun tenor masa pinjaman. "Berkaitan dengan batasan waktu ini nanti akan dibahas bersama dengan Bank Bengkulu. Namun kita tunggu dulu rekomendasi yang menjadi proses pinjaman," demikian Hartono. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Pinjaman Daerah Terganjal Rekomendasi 2 Kementerian
Kamis 17-02-2022,02:28 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :