RK ONLINE - Dalam Rapat Koordinasi jajaran Pemprov Bengkulu membahas tentang penanganan pandemi Covid-19, Selasa (15/2) kemarin, percepatan vaksinasi menjadi salah satu topik pembahasan yang terus dibicarakan. Pasalnya berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) setidaknya ada sekitar 110 ribu vaksin yang akan memasuki masa expired date atau kadaluarsa. "Vaksin yang telah memasuki masa expired date jenis Az untuk penyuntikan dosis 1,2 dan 3 dua minggu kedepan kadaluarsa," ungkap Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si. Untuk menghindari vaksin yang ada kadaluarsa pihaknya meminta pihak terkait terutama Dinkes Kabupaten/Kotw agar dipercepat penyuntikan vaksinasi yang dilakukan di masing-masing wilayah. "Kita minta penyuntikan vaksin segera dilakukan, agar vaksin yang ada terpakai dan tidak mubazir karena kadaluarsa," papar Herwan. Agar vaksin yang ada tidak kadaluarsa, selain mengingatkan Dinkes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penyuntikan melalui vaksinasi masal, Herwan juga minta dukungan semua pihak lainnya untuk berkontribusi menggelar vaksinasi. Namun tetap berkoordinasi dengan pihak Dinkes terlebih dahulu. "Ini harus dipercepat, karena memang vaksin yang diterima waktunya sangat singkat. Kita terima tanggal 10 Februari kemarin ada yang tanggal 29 Januari. Sedangkan waktu penggunaan singkat, sehingga harus kita habiskan secepatnya," tambahnya. Herwan berharap, penyuntikan vaksinasi yang hampir kadaluarsa tersebut dapat optimal sebelum masa berlaku vaksin habis. Sehingga nantinya saat dievaluasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksin yang ada telah digunakan seluruhnya. "Jangan sampai nanti dievaluasi pusat expired date kita tinggi," singkat Herwan. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Cegah Kadaluarsa Penyuntikan Vaksin Harus Dipercepat
Rabu 16-02-2022,04:49 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :