RK ONLINE - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 242 unit yang dipeoleh tahun 2022 ini terancam batal karena tak ada anggaran pendamping yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun ini. Meski demikian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR. Agar kekurangan dana pendamping tersebut bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan mendatang. "Masih tetap kita upayakan, jika memungkinkan dana pendamping yang diminta oleh Kementerian sebesar 15 juta rupiah untuk 1 unit akan dianggarkan di APBD Perubahan," jelas Reko. Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H. Mustarani menjelaskan polemik dibatalkannya 242 unit BSPS untuk Kabupaten Lebong disebabkan miss komunikasi antara Pemkab Lebong dengan Kementerian. Sebelumnya, ia mengaku tidak ada pemberitahuan dari Kementerian mengenai dana pendamping untuk BSPS sebesar Rp 15 juta per unit. "Di detik-detik akhir baru ada pemberitahuan dari Kementerian mengenai besaran dana pendamping ini. Padahal, kita (Pemkab Lebong, red) sudah menganggarkan dana pendamping sebesar Rp 300 juta. Intinya ini hanya miss komunikasi, jadi kalau disetujui oleh Kementerian kekurangan dana pendamping akan kita anggarkan kembali di perubahan (APBDP)," tutur Sekda. Terpisah, Bupati Lebong Kopli Ansori berjanji menganggarkan Rp 5 miliar untuk dana pendamping BSPS pada tahun 2023. "Ini pembuktian keseriusan Pemkab Lebong dalam berkomitmen mendampingi dana pusat untuk kepentingan masyarakat Lebong," singkat Kopli. Pewarta : Eko hatmono/Krn
Upayakan Dana Pendamping BSPS di APBD Perubahan
Senin 14-02-2022,05:13 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :