RK ONLINE - Setelah melakukan pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menilai kinerja setiap OPD dan para pejabat yang ada. "Hal ini tertuang dalam, Janji Kinerja Pejabat dan ASN Pemprov Bengkulu tahun 2022, untuk menjalankan secara optimal visi misi Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Rosjonsyah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Ia menambahkan, seluruh pejabat eselon secara berjenjang hingga staf harus menandatangani perjanjian kinerja atau kontrak kerja yang memuat hasil capaian dalam kurun waktu 1 tahun. "Setelah semua perjanjian kerja ditandatangani, Pak Gubernur akan membentuk tim khusus yang akan melakukan penilaian terhadap kontrak kerja yang ditandatangani. Dan setiap 3 bulan akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan,"papar Sekda Hamka Sabri. Lebih lanjut, hal ters3but dilakukan untuk mencapai target yang ditetapkan dari kontrak kerja tersebut, serta melaksanakan dan menjabarkan visi dan misi yang telah ditentukan. "Untuk itu, dalam mewujudkan ini jelas sinergi dan kemampuan sangat dibutuhkan dari seluruh jajaran birokrasi Pemprov Bengkulu," singkat Hamka Sabri. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Kinerja ASN Dievaluasi 3 Bulan Sekali
Sabtu 12-02-2022,09:20 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :