Sekolah Diminta Patuhi SE Gubernur Terkait SPP Gratis

Jumat 11-02-2022,09:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyepakati kebijakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) gratis bagi pelajar SMA sederajat di Bengkulu, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Nomor 420/2176/Dikbud/2021 Tentang Pelaksanaan Pembiayaan Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd meminta seluruh sekolah jenjang SMA/SMK/SLB, untuk mematuhi SE tersebut, lantaran kebijakan telah ditetapkan pemberlakuanya diawal Januari 2022. "Kita telah melakukan hearing beberapa waktu lalu dengan DPRD Provinsi, dan akan menindaklanjuti SE tersebut dengan memberikan terjemahan SE Gubernur itu agar bisa dipahami bersama oleh sekolah, dan pihak komite," kata Eri, Kamis (10/2). Akan tetapi, Eri menyayangkan usai hearing yang dilakukan di tanggal 25 Januari 2022 lalu, belum ada juga tindaklanjut dari terjemahan SE tersebut. Dan seharusnya segera dilaksanakan karena sebenarnya tidak ada lagi penerjemahannya karena sudah jelas. "Sebagai contoh yang telah menerapkan kebijakan ini terdapat di SMKN 1 Kota Bengkulu. Tanpa adanya uang SPP, IPP tapi kegiatan sekolah berjalan dan prestasi juga diraih. Bahkan waktu pelaksanaan HUT sekolah sangat luar biasa," tambah Eri. Untuk itu, sebagai tembusan dari SE Gubernur Bengkulu, pihaknya mengimbau kepada seluruh sekolah agar melaksanakan SE tersebut sesegera mungkin.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait