RK ONLINE - Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, YU (23), SO (30) dan DR (27) terpaksa digelandang petugas ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, tiga pria asal Palembang ini dilaporkan dan akhirnya diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang. "Iya sore ini kita mendapatkan laporan dari korban bahwa ada 3 orang yang diduga melakukan aksi kriminal di Desa Kelobak, mendapat laporan tersebut kita langsung bergegas melakukan pengejaran," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. Baca juga : Kecelakaan Beruntun 2 Pemotor Tewas di Tempat Dikatakan Doni kalau ketiganya ini beraksi dengan modus kendaraannya pura - pura disenggol oleh kendaraan korban. Kemudian ketiganya memaksa meminta ganti rugi kepada korban. Tidak hanya sampai di situ saja, dengan tujuan menghentikan kendaraan korban untuk meminta ganti rugi, terduga pelaku juga mengacungkan besi mengancam korban. "Terduga pelaku mengancam korban dengan mengacungkan besi untuk menakuti korban agar berhenti," lanjutnya. Korban yang saat itu ketakutan lanjut Doni, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang. Berkat gerak cepat pihak kepolisian, ketiga terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk dalam pelarian melaju ke kota asalnya. "Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan," demikian Doni. Pewarta : Jimmy Mayhendra
3 Tukang Peras Asal Palembang Digelandang
Kamis 10-02-2022,14:15 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :