Tindak Tegas Kendaraan ODOL

Selasa 08-02-2022,07:03 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sebagai upaya dalam mengantisipasi kecelakaan dan penyebab kemacetan lalu lintas, jajaran Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu terus memburu kendaraan roda 4 atau lebih yang Over Dimension dan Over Load (ODOL). Bahkan dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang, kepolisian memastikan akan menindak tegas kendaraan ODOL yang melintas di Kabupaten Kepahiang. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, SH,MH menuturkan bahwa operasi ini dilaksanakan di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. Berlangsung selama 14 hari, langkah ini dititik beratkan sebagai upaya dalam mencegah kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. "Operasi ini digelar selama 14 hari sebagai upaya untuk meminimalisir, angka Laka Lantas dan juga kemacetan di wilayah hukum Polres Kepahiang. Sebab kendaraan ODOL ini merupakan salah satu pemicu Laka dan kemacetan dan itu merupakan suatu pelanggaran," ujar Dendi. Baca juga : Empat Unit Rumah Nyaris Ludes Terbakar Selama beberapa hari ini, Dendi mengakui kalau pihaknya masih menemukan banyak kendaraan roda 4 atau lebih yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas dan melebihi ukuran semestinya. Sehingga sesuai ketentuan Dendi mengungkapkan kalau pihaknya tidak segan - segan melayangkan surat tilang sebagai ganjaran bagi pelaku pelanggaran ini. "Kebanyakan truk dan mobil jenis Pick Up. Beberapa hari ini juga sudah banyak yang kami berikan sanksi tilang," bebernya. Dikatakannya jika kendaraan OD merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009. Sementara OL pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009. Tidak hanya dapat memicu kemacetan dan kecelakaan saja, Dendi juga menerangkan kalau kendaraan ODOL juga dapat merusak infrastruktur jalan. Sehingga untuk sanksinya, Dendi mengatakan kalau pelanggar dapat diganjar penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. "Hal ini disebabkan karena dimensi dan volume muatan yang melebihi ketentuan. Sehingga menjadi pemicu infrastruktur jalan jadi lebih cepat rusak," jelas Dendi. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait