RK ONLINE - Hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong masih berupaya untuk menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup,red) terkait perubahan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan diterima setiap desa tahun 2022 ini. Saat ini draf Perbup tersebut masih diproses di Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak menjelaskan bahwa draf Pebup ADD tahun 2022 sudah dinaikan kepada Bagian Hukum Setkab Lebong. "Dari koordinasi terakhir yang dilakukan dengan Bagian Hukum masih dalam proses, " kata Herru. Ditambahkannya, dengan belum selesainya Perbup penetapan perubahan pagu itu membuat seluruh desa belum bisa melakukan revisi Alokasi Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Mengingat Perbup sendiri merupakan salah satu dasar untuk melakukan revisi ABPDes. "Karena DD dan ADD di masing-masing desa jumlahnya akan berbeda dari tahun sebelumnya, untuk itulah harus dilakukan revisi APBDes, " lanjutnya. Sedangkan, bagi desa yang ingin mengajukan pencairan DD dan ADD, mereka terlebih dahulu menyerahkan dokumen APBDes untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan sebelum direkomendasikan bisa melakukan pencairan DD dan ADD. "Menyelesaikan revisi APBDes terlebih dahulu, baru bisa mengajukan pencairan, " singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Perbup ADD Masih Ditelaah
Senin 07-02-2022,04:50 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :