RK ONLINE - Pasangan pengantin baru yang telah melaksanakan akad nikah di Kabupaten Lebong tak perlu lagi repot mengurus data administrasi kependudukan (adminduk) ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Mulai dari KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) dengan status suami istri. Termasuk KK terbaru bagi kedua orang tua pengantin itu sendiri. Hal itu setelah Dukcapil bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong menjalin kerjasama. Kepala Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si menjelaskan langkah ini diharapkan dapat mempermudah kepengurusan adminduk khusunya bagi masyarakat yang baru saja melaksanakan pernikahan. Muaranya tak lain, tertib dalam memperbarui data adminduk. "Jadi setelah menikah dengan pencatatan di KUA, maka pengantin baru itu akan mendapatkan KTP-el dan KK baru sebagai suami istri. Ini secara otomatis, tanpa harus mengurus lagi ke Dinas Dukcapil, " kata Elva. Termasuk KK kedua orang pengantin yang nantinya akan diserahkan oleh pihak KUA. Jadi masyarakat yang ingin menikahkan putra putrinya tidak perlu repot lagi mengurus perubhan adminduk ke kantor Disdukcapil. Cukup mendaftarkan pernikahannya KUA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. "Dengan kerjasama ini kami akan memproses perubahan data adminduk sesuai dengan data saat pendaftaran pernikahan di KUA. Kemudian baru akan diserahkan setelah pasangan tersebut sah sebagai pasangan suami istri. Semua tanpa biaya alias gratis," lanjutnya. Tak dipungkirinya, dengan pola selama ini perubahan data adminduk pasangan suami istri memakan waktu. Dalam hal ini tergantung kapan pasangan tersebut mengurus adminduk ke Dukcapil. Dukcapil baru bisa mengurus perubahan adminduk setelah ada permohonan. Dengan kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah hal tersebut. "Jadi persyaratannya dilengkapi saat proses mendaftar ke KUA. Dipastikan dengan kerjasama ini mempermudah bagi pasangan suami istri baru, " demikian Elva. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Nikah Langsung Dapat Adminduk Baru
Sabtu 05-02-2022,07:09 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :