Muncul Kasus, 6 Daerah Terapkan PPKM Level 2
Jumat 04-02-2022,05:52 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Hingga 14 Februari
RK ONLINE - Pemerintah melalui Interuksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di enam daerah di Provinsi Bengkulu hingga 14 Februari 2022 mendatang. Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Kaur, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni,SKM,M.Kes,M.Si mengatakan penerapan PPKM level 2 pada enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu dalam upaya penanganan dan pencegahan peningkatan kasus Covid-19. “Penerapan PPKM level dua ini karena adanya temuan pasien positif Covid-19 di masing-masing daerah,” kata Herwan, Kamis (3/2).
Herwan menambahkan, dengan meningkatnya kasus pasien terpapar Covid-19 di Provinsi Bengkulu dalam beberapa hari terakhir serta mencegah adanya Covid-19 varian Omicron menyebabkan PPKM harus diterapkan dan dipatuhi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dari enam daerah tersebut Kota Bengkulu menjadi daerah zona kuning dengan penambahan kasus positif Covid-19 per 2 Februari 2022 sebanyak delapan orang. "Delapan kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, juga teridentifikasi sebagai zona kuning penyebaran Covid-19," ujar Herwan.
Dengan adanya peningkatan kasus positif ini, pihaknya menekankan serta menghimbau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memaksimalkan masyarakat menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, serta mendata masyarakat yang melakukan perjalanan.
Berdasarkan data Dinkes Provinsi Bengkulu sejak kasus positif Covid-19 pertama terdeteksi tahun 2020 lalu hingga saat ini setidaknya sebanyak 23.166 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan 22.706 kasus sembuh, dan 405 meninggal dunia. Dan per tanggal 2 Februari 2022 masih menyisahkan 55 kasus pasien positif yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Pewarta : Herwan Antoni/Krn
Tags :
Kategori :