RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah,MMA akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembayaran zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu. Sebagai salah satu alternatif agar memaksimalkan pengumpulan zakat yang dilakukan. Hal ini disampaikan gubernur Rohidin saat hadir dan memberikan sambutan pada pelaksanaan Penganugerahan Baznas Award 2022 dalam rangka peringatan hari ulang tahun Baznas ke-21, Rabu (2/2) di gedung Balai Raya Semarak. "Pemungutan dana Baznas Provinsi Bengkulu belum terlaksana dengan maksimal, untuk itu perlu pembahasan dan menyusun langkah-langkah awal yang bisa menjadi nilai tambah bagi Baznas untuk mempercepat program," paparnya. Rohidin menambahkan, sebelum Pergub tersebut dibuat, Ia minta agar kelembagaan Baznas diperkuat baik eksistensi maupun akuntabilitasnya. Serta meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan provinsi dan daerah menyiapkan secara bertahap regulasi penyisihan dana zakat. Selain itu, gubernur juga meminta dalam pemungitan zakat nanti agar pemerintah Provinsi Bengkulu membuat pernyataan bersama Kepala OPD bahwa para ASN bersedia untuk dipotong gajinya oleh bendahara untuk zakat dan infaq."Jika dana Baznas dapat dikelola dengan baik bisa membantu meningkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu. Karena jika hanya mengandalkan Pemrov saja tidak mempunyai dana yang cukup untuk membantu masyarakat. Untuk itu perlu ada Pergub yang akan mengatur penguatan zakat dan infaq, sehingga dengan adanya kebijakan ini nantinya diharapkan dapat membantu anak putus sekolah, membantu orang sakit, dan menanggulangi kemiskinan," pungkas Rohidin. Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Fahrul Hamidy menyampaikan jika program yang dibuat Baznas sangat jelas untuk membantu umat dan para mujtahid. Seperti program wajib dalam membantu masjid, pondok pesantren, modal usaha bagi orang miskin, beasiswa bagi orang miskin dan bantuan anak putus sekolah. "Untuk itu kami berharap ASN bisa untuk menyalurkan zakat pribadinya melalui Baznas. Karena sebenarnya potensi zakat di Provinsi Bengkulu dihimpun melalui ribuan ASN dan karyawan swasta yang tersebar di Provinsi Bengkulu dapat mencapai Rp 300 miliar pertahun," jelasnya. Akan tetapi, dalam realisasinya dilapangan total jumlah penghimpunan zakat di Bengkulu belum maksimal dan realisasinya hanya tercapai Rp 27 miliar sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2021. "Sehingga dengan adanya Pergub ini nantinya Baznas berharap pengumpulan zakat di Provinsi Bengkulu dapat optimal," singkat Fahrul. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Pergub Akan Diterbitkan
Kamis 03-02-2022,05:23 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :