RK ONLINE - Direskrimum Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dari seorang warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu berinisial HE yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ia alami. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos,MH mengungkapkan, dalam laporan yang diterima dari korban HE dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2019 lalu pada saat dirinya menjadi investor atau pemberi modal kepada perusahaan yang dipimpin oleh SL selalu General Manager, JE selaku Dirut serta YA sebagai Bendahara Perusahaan. lebih lanjut, dari laporan diketahui jika Korban memberikan uang Rp 250 juta ke perusahaan yang dipimpin oleh ketiga orang terlapor sebagai modal untuk perusahaan mengerjakan proyek infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Bengkulu, atas kesepakatan uang modal yang diberikan korban akan dikembalikan setelah proyek selesai termasuk keuntungannya. Namun setelah tiga bulan berjalan setelah penyerahan uang dan proyek selesai dikerjakan oleh, Namun modal dan keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal tidak diberikan kepada korban. "Kita masih mendalami laporan dari korban, dalam waktu dekat semua terlapor akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Minggu (30/01). Selain melakukan penyelidikan terhadap laporan dari korban, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan berapa orang tersangka yang akan ditetapkan dan setelah itu akan segera dilakukan proses penyidikan. "Saat ini masih pendalaman, Nanti akan kita ekspose kembali terkait perkembangan kasusnya," pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Polda Dalami Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Warga Kota Bengkulu
Senin 31-01-2022,10:32 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :