FKK Minta Kepastian Menghimpun Dana Pada Satuan Pendidikan

Kamis 27-01-2022,05:34 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 420/2176/DIKBUD/2021, tentang pelaksanaan pembiayaan SPP gratis pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu pernah 1 Januari lalu. Menyikapi hal ini, Ketua Forum Komunikasi Komite (FKK) SMA/SMK Provinsi Bengkulu, Tarmizi Gumay,SH,MH meminta kepastian boleh atau tidak pihak komite menghimpun dana pada satuan pendidikan yang ada di wilayah Bengkulu. Tarmizi menyampaikan, dalam SE Gubernur tersebut menyatakan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Hanya saja untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan komite sekolah, dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. “Mengingat tidak seluruh kebutuhan dalam pembiayaan sekolah itu bisa diakomodir dana BOS. Terlebih kita khawatir ketika biaya yang dibutuhkan sekolah tidak terpenuhi dan menghambat kegiatan sekolah nantinya. Untuk itu, kita meminta kepastian boleh tidaknya mengumpulkan dana komite dari masyarakat atau orang tua siswa," paparnya, Rabu (26/1). Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Risman Sipayung menyampaikan, FKK SMA/SMK hanya meminta ketegasan apakah pengumpulan dana komite terutama dari wali murid dilarang atau diperbolehkan. "Dalam SE yang ada, terutama pada poin kelima, terdapat ketidakpastian larangan atau diperbolehkan. Makanya FKK SMA/SMK meminta ketegasan. Tapi dalam hearing yang telah dilakukan belum putus, dan masih dilanjutkan dengan mengundang Dinas Dikbud, Bappeda, dan Biro Hukum Setdaprov Bengkulu," singkat Risman.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait