26 Januari Pasar Tradisional Wajib Terapkan Minyak Goreng Satu Harga

Selasa 25-01-2022,07:50 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor 511/125/Disperindag/2022 tentang penetapan dan pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter bagi ritel modern wajib diberlakukan mulai 19 Januari dan untuk pasar tradisional yang ada pada 26 Januari 2022. Dalam SE yang telah diterbitkan, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA meminta agar kepala daerah kabupaten/kota segera memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng satu harga di daerah tertanggal 19 Januari 2022. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful,M.Si mengatakan meski saat ini kebijakan pemerintah diberlakukan untuk ritel modern, namun harga minyak goreng di pasar tradisional juga harus menyesuaikan. "Harga di pasar tradisional silahkan menyesuaikan selama sepekan sejak Peraturan Menteri dibuat, yakni 26 Januari esok," kata Yenita. Ia menambahkan, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah, pihaknya akan mengadakan operasi pasar (OP) jika dibutuhkan. Terlebih untuk pelaksanaannya juga membutuhkan stok minyak goreng yang diberikan subsidi oleh pemerintah. ”Perlu persiapan matang, namun untuk itu kami siap agar tujuan akhir untuk menstabilkan harga minyak goreng dapat terwujud,” singkat Yenita.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait