Kemenag Catat 4 CJH Tarik BPIH

Selasa 25-01-2022,04:30 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dua tahun terakhir, pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang dibatalkan akibat dampak dari pandemi Covid-19. Data Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kepahiang, ada 4 CJH menarik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau uang pelunasan keberangkatan haji. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang H. Lukman, S.Ag M.H melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengatakan meski menarik BPIH, calon jemaah tersebut masih tercatat dalam porsi keberangkatan pada tahun ini. "Menarik BPIH memang ada ketentuannya, diperbolehkan apabila CJH tertunda keberangkatannya. Nomor porsinya tetap berangkat tahun ini, akan tetapi harus melunaskan BPIH lagi. Berbeda jika CJH tersebut menarik setoran awal, itu sama dengan membatalkan keberangkatannya sendiri," jelas Zulfakar. Sementara itu, dijelaskan Zulfakar sejak tertundanya keberangkatan haji dua tahun terakhir, dari daftar 110 CJH yang seharusnya berangkat menunaikan ibadah haji tersebut tercatat ada 7 calon jemaah yang meninggal dunia. Namun, ketujuh CJH yang meninggal tersebut telah digantikan ahli warisnya melalui kuasa pengganti. "CJH yang bahkan sudah melunaskan BPIH sejak tahun 2020, namun keberangkatannya tertunda sampai dengan 2021 juga tidak diberangkatkan, 7 orang meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuannya, dapat digantikan ahli waris, dengan catatan memenuhi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Zulfakar. Disisi lain, saat ini lanjut Zulfakar, pihaknya tengah menanti kepastian keberangkatan haji tahun 2022, agar dapat memulai semua tahapan keberangkatan haji. Seperti pengecekan kesehatan, kesiapan-kesiapan lain seperti manasik haji dan lainnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait