RK ONLINE - Hingga kemarin (21/1), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong telah menerima laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari 10 Parpol penerima Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2021. Rencananya, Selasa (25/1) mendatang laporan tersebut akan disampaikan Kesbangpol ke BPK Bengkulu. Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan tersebut nantinya akan menjadi syarat mutlak dalam merealisasikan Banpol tahun 2022 ini. "Sesuai dengan Permendagri laporan tersebut paling lambat diserahkan satu bulan setelah tahun anggaran berakhir, artinya 31 Januari mendatang. Alhamdulillah saat ini 10 Parpol penerima bantuan sudah menyerahkan laporan. Selanjutnya tinggal kami serahkan ke BPK, " kata Ikhram. Diketahui bantuan hibah Parpol tersebut diberikan untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lebong hasil Pileg 2019 lalu. Tercatat ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan ini. Jumlah bantuan masing - masing Parpol berbeda, tergantung dengan perolehan suara sah. Kemudian satu suara sah tersebut dihargai Rp 14.425. "Untuk tahun 2022 ini besaran anggaran yang disiapkan dalam APBD masih sama dengan tahun sebelumnya. Tak ada kenaikan maupun pengurangan, " demikian Ikhram. Diketahui ke-10 Parpol yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu April 2019 lalu yaitu PAN 8.685 suara, NasDem 8.580 suara, PKB 6.970 suara dan Demokrat 6.886 suara. Selanjutnya Golkar 5.575 suara, Perindo 5.627 suara, PDIP 5.325 suara, Hanura 4.342 suara, Gerindra 3.771 suara dan dengan PBB 3.149 suara. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Pekan Depan, Kesbangpol Serahkan SPj Parpol ke BPK
Sabtu 22-01-2022,07:33 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :