Bagian Hukum Tunggu SK Propemperda dari DPRD

Sabtu 22-01-2022,07:20 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam waktu dekat tampaknya belum akan terlaksana. Bagian Humum dan HAM Setkab Lebong sejauh ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) terkait Raperda yang disetujui untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2022 ini. Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH mengatakan sebelumnya ada 23 Raperda yang diusulkan Pemkab Lebong masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Dari jumlah itu 3 diantaranya merupakan Raperda wajib. Seperti Raperda tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, Raperda tentang APBD Perubahan dan Raperda APBD. Sisanya merupakan Raperda usulan dari OPD. "Sudah kami ajukan. Saat ini kami masih menunggu SK Propemperda dari DPRD, " kata Mindri. Sementara itu 20 Raperda yang diusulkan 6 OPD itu adalah Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan. Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Raperda tentang RTRW 2022-2042, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perubahan Alokasi Dana Desa, Raperda tentang Perubahan Kepala Desa Serengak. Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Perangkat Desa, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Perlindungan, Pemeliharaan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah. Raperda tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir, Raperda tentang Perubahan Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda tentang Perubahan Retribusi Persampahan/Kebersihan, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes, Raperda tentang Perubahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.   "Setelah SK kami terima dari DPRD. Kami akan segera melakukan konsolidasi bersama OPD. Raperda mana yang siap diajukan pada masa sidang pertama tahun 2022 ini, " demikian Mindri.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait