RK ONLINE - Masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang belum vaksinasi Covid-19, akan diarahkan divaksin ketika membayar pajak dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena saat ini Sat lantas Polres Kepahiang sudah menerapkan scan barcode Peduli Lindungi. Dari sini diketahui masyarakat bersangkutan sudah divaksin atau belum. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, SH didampingi Kanit Regiden, Ipda. Alek Candra Winata, S.Sos menerangkan, kebijakan ini bagian dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai langkah pencegahan covid di Kabupaten Kepahiang. "Kita menerapkan Prokes bukan hanya pelayanan di Samsat Kepahiang saja, tapi di pelayanan SIM juga kita berlakukan," kata Alek. Masyarakat yang diketahui belum divaksin disarankan melakukan vaksin di gerai terdekat. Setelah divaksin, barulah dapat pelayanan pembuatan SIM maupun pembayaran pajak. "Ini merupakan langkah tepat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dan penjaringan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi," ucapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak bosan mengimbau masyarakat yang menjadi target vaksin untuk mengikuti program vaksin Covid-19. "Vaksin itu untuk kesehatan kita sendiri serta mendukung program pemerintah. Masyarakat yang belum vaksin, silakan segera mendatangi gerai terdekat dan Puskesmas di wilayah masing untuk divaksin," demikian Alek. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Mau Bayar Pajak dan Buat SIM ?, Vaksin Dulu
Kamis 06-01-2022,05:05 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :