SKK Penagihan Dana Bergulir Batal?

Selasa 04-01-2022,04:00 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pekerjaan rumah menanti Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Kepahiang pada tahun 2022 ini. Apa?, Disdagkop UKM harus menagih tunggakan dana bergulir yang menjadi catatan BPK RI. Diketahui, total tunggakan dana bergulir 2006-2010 senilai Rp 510 juta. Namun penagihan tunggakan dana bergulir batal dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Bidang Datun Kejari Kepahiang. Kadisdagkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos Senin (3/1) menerangkan, ada aturan baru terkait penagihan tunggakan dapat dilakukan melalui SKK yakni nilai tunggakan Rp 10 juta ke atas. Sementara rata-rata pinjaman dana bergulir yang menunggak nilainya berada di bawah itu. "Jadi kita belum bisa pastikan soal SKK penagihan dana bergulir," ujar Jan Dalos. Meskipun nantinya tanpa SKK, dijelaskan Jan Dalos, penagihan tunggakan dana bergulir akan tetap dilakukan oleh pihaknya. Saat ini melalui Bidang Koperasi, pihaknya mulai mendata jumlah koperasi maupun kelompok yang meminjam dana bergulir, menelusuri keberadaan dan alamat anggotanya. Tunggakan dana bergulir pun diyakini bisa kembali ke kas daerah dengan cara dilakukannya penagihan tersebut. "Meski di bawah nominal tersebut tetap akan ditagih oleh instansi. Kalau pun menggandeng APH, dalam hal ini Seksi Datun Kejari siap untukmembantu," jelas Jan Dalos. Setelah melakukan pendataan dan iventarisir penerima dana bergulir, lanjut Jan Dalos, pihaknya berharap supaya pihak-pihak terkait dapat melakukan pengembalian keuangan daerah tersebut. Diketahui, beberapa tahun sebelumnya Disdagkop UKM Kabupaten Kepahiang menggandeng Seksi Datun Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan tunggakan dana bergulir.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler