Jual Merambung Warga Kota Agung Dipolisikan

Rabu 24-11-2021,08:46 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - ND warga Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang terpaksa berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Senin (22/11). Pria ini diamankan Tim Elang Juvi, setelah menjual 3 kubik kayu jenis merambung kepada salah satu depot kayu di Kepahiang. Padahal kayu tersebut bukanlah milik dirinya melainkan milik Hanafi, salah satu tentangganya yang sebelumnya sudah melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Pidum, Aipda. Abdullah Barus, SH mengatakan jika saat mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya terduga pelaku penjual kayu merambung milik orang lain ini langsung ditangkap di kediamannya dan digelandang ke Polres Kepahiang. "Sekarang ND sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan kita untuk proses hukum lebih lanjut," terang Barus. Baca juga : Gara – gara Kartu Perdana Siap Pakai, Warga Riau Diamankan Polisi Disampaikan Barus, awalnya pelapor menebang kayu merambung dan kemudian dibuat dalam bentuk balok dengan jumlah kisaran 3 kubik. Malangnya tanpa sepengetahuan dirinya, kayu merambung tersebut malah dijual oleh terduga pelaku. Tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan ND, warga Kota Agung ini langsung melaporkan ND ke Polres Kepahiang. "Kayu sudah ditebang tersebut berada di kawasan kebun pelapor. Tanpa sepengetahuannya dijual kepada salah satu depot di Kepahiang oleh ND dan uangnya diambil," sampai Barus. Sekarang selain mengamankan terduga pelaku ND, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 kubik kayu merambung. "Terduga ND berikut barang bukti 3 kubik kayu merabung sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan," tutup Barus.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait