Dari 2018 SPj Kelobak Dikerjakan Pihak Ketiga

Selasa 09-11-2021,03:08 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Apa yang dilakukan jajaran Pemdes Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sejak awal memang bakal menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Pasalnya selain sejak 2018 lalu, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) pengelolaan DD/ADD di desa ini sudah dipihak ketigakan kepada CA, salah satu warga setempat yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan mirisnya bendahara desa yang harusnya mengemban tugas ini, sama sekali tidak pernah dilibatkan SPj Kelobak. "Jadi bukan hanya membuat SPj TA 2020 saja, tersangka CA juga sudah terlibat dalam pembuatan SPj Kelobak sejak 2018 lalu," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH didampingi Kanit Tipikor, Aipda. Yussel Afran, MH. Dilanjutkan Yussel, tersangka CA bukan merupakan bagian dari jajaran struktur Pemdes Kelobak. Tersangka yang saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Curup karena perkara lain ini, berperan dalam pembuatan SPj Kelobak karena saling kenal dan memiliki hubungan kedekatan dengan tersangka MA, mantan Kades Kelobak yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak tercatat sebagai bagian dari jajaran perangkat desa, tersangka ini hanya dipekerjakan saat dibutuhkan saja. Yakni pada saat pembuatan SPj DD/ADD saja. "Untuk gaji atau penghasilan CA dari perannya sebagai pembuat SPj ini, belum bisa kami beberkan karena itu masuk dalam materi penyidikan," kata Yussel. Baca juga : Sekdes Kelobak Merangkap Pemborong Sekaligus Penyuplai Material DD Dari pemeriksaan yang berlangsung hingga 6 jam di Lapas Curup ini, Yussel mengungkapkan kalau mereka juga mendapati fakta baru lainnya. Yakni pembuatan SPj Kelobak yang ternyata tidak pernah melibatkan bendahara desa. Bahkan selama tersangka MA masih menjabat sebagai Kades Kelobak, hampir selama itu pula SPj Kelobak dikerjakan tersangka CA. Sementara bendahara desa yang harusnya mengemban tugas ini dan mengetahui keluar masuknya uang desa, hanya dibiarkan menonton saja. Untuk itu, penyidik Polres Kepahiang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh fakta baru dalam perkara Tipikor ini. "Selama mantan Kades menjabat, bendahara desa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan SPj. Jadi selama ini, CA yang mengerjakannya. Seharusnya yang terlibat dalam pembuatan SPj adalah bendahara desa karena itu memang salah satu tugasnya," demikian Yussel.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait