2 Penadah Asal RL Diamankan Polisi

Minggu 07-11-2021,12:05 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - FR (21) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur dan NB (28), warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL), Sabtu (6/11/21) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Diduga ikut berperan dalam jual beli barang hasil curian, 2 penadah ini diringkus jajaran kepolisian. Diketahui penangkapan terhadap FR dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, setelah mendapatkan informasi adanya seseorang pemuda yang baru saja menjualkan 1 unit Handphone. Dengan ciri- ciri yang sama persis, diduga kuat Handpone tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Kemarin kita berhasil mengamankan 2 penadah yang diduga turut membantu melakukan pencurian atau menerima serta menjual barang - barang hasil kejahtan seseorang," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K, didampingi Kanit Reskrim, Bripka. Herlambang Pajarjaya, SH, Minggu (7/11/21). Dijelaskan Herlambang, hal ini bermula dari adanya laporan salah seorang warga Kelurahan Air Rambai ke SPKT Polsek Ujan Mas, Kamis (4/11/21) perihal pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumahnya di Perumnas SP Batu Ampar Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Jumat (24/9/21) silam. Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah benda berharga diantaranya 2 unit handphone merk Xiaomi 9A warna Sky Blue dan Sky Gray, belasan rokok serta uang tunai Rp 1,5 Juta. Laporan tersebut kemudian diproses cepat oleh Unit Reskrim Polsek Ujan Mas. Hasilnya setelah melakukan sejumlah penyelidikan, tercium kabar bahwa terdapat salah seorang pemuda yang baru saja menjualkan 1 unit handphone yang memiliki ciri - ciri sama persis dengan Handphone milik pelapor. Mendapat jabar ini, Unit reskrim yang saat itu tidak mau kehilangan jejak, akhirnya langsung melakukan sejumlah upaya lidik samoai akhirnya berhasil mengamankan FR. Saat dimintai keterangan, FR mengakui jika dirinya sudah puluhan kali melakukan trasaksi jual - beli alat elektronik seperti Handphone (termasuk handphone milik korban), laptop merk Asus serta 1 unit TV LCD merk Polytron warna hitam. "Setelah kita lakukan interogasi, dirinya mengaku bahwa 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 9A Sky blue ini pernah dia beli dan kemudian dijual kembali melalui media akun Facebook," lanjutnya. Tidak hanya sampai di sini saja, usai mengamankan FR, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas kembali melakukan penyelidikan dan selang 2 hari kemudian, NB yang juga diduga terlibat berhasil diamankan di Kelurahan Sambe Baru Kecamatan Curup Timur. "Untuk NB ini diduga turut melakukan pencurian, menerima serta menjualkan hasil kejahatan dari salah satu DPO kita yang diduga otak dari tindak pidana ini," bebernya. Hingga berita ini diterbitkan, Herlambang memastikan jika 2 penadah ini masih mendekam di Polsek Ujan Mas untuk penyelidikan lebih lanjut. "Keduannya sudah diamankan di Polsek Ujan Mas untuk kepentingan pemeriksaan," pungkasnya.     Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait