RK ONLINE - Diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan, JN oknum bidan Puskesmas Kelobak Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa (2/11/21) malam resmi ditahan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu. ASN asal Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ini, terpaksa diamankan pihak kepolisian karena diduga sudah melakukan penipuan terhadap belasan warga Ujan Mas Atas dengan total kerugian ratusan juta rupiah. Baca juga : Oknum ASN Itu Nipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah Awalnya JN dipanggil penyidik Reskrim agar menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi penyidik. Setelah proses pemeriksaan selesai dan didukung dengan sejumlah barang bukti yang kuat, JN yang diduga sudah melakukan penipuan dengan berbagai modus operandi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepahiang. "Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dikatakan Malau jika berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menunjukan kalau oknum bidan ini, memang benar sudah melakukan penipuan. Diduga dengan tipu muslihat, oknum ASN ini berhasil mengembat emas, sertifikat tanah dan uang tunai milik korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Maka dari itu oknum bidan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat pasal 378 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Oknum ASN ini dijerat pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Malau. Sementara itu Kanit Pidum Aiptu. Abdullah Barus, SH mengungkapkan jika dalam perkara ini, JN melakukan penipuan dengan modus serupa secara berulang - ulang. Bahkan sesuai dengan jumlah korbannya, dugaan penipuan ini dilakukan oknum bidan ini sedikitnya 12 kali terhadap 12 orang korban. "Sekarang oknum bindan ini sudah resmi menyandang status sebagai tersangka," singkat Barus. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Oknum Bidan Puskesmas Kelobak Diamankan
Rabu 03-11-2021,02:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :