BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat Kota Bengkulu dengan berbagai hal, seperti halnya layanan bantuan hukum.
Disini, penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha serta lainnya akan mendapatkan pelayanan bantuan hukum melalui Pojok Advokasi (Pokad) Pemkot Bengkulu, yang dilaunching dan disosialisasikan langsung oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekda Arif Gunadi, Plt Asisten I Eko Agusrianto di DPMPTSP yang dihadiri beberapa kepala OPD dan Pengacara, Senin (24/10/2021).
Dalam hal ini, Helmi menyampaikan, bahwa Pemkot Bengkulu bersedia 24 jam untuk memberikan advokasi kepada penerima bantuan hukum. “Hari ini dapat konsultasi hukum, tapi nanti Insya allah awal tahun 2022 kita akan mendampingkan sampai tuntas persoalan hukum. Jadi, tak ada masyarakat yang tak bahagia nantinya,” jelas Helmi.
Helmi juga mengajak serta mengimbau untuk warga Kota Bengkulu apapun suku, dan agamanya jika ada persoalan hukum maka boleh datang ke Pojok Advokasi. “Harapan kita tak ada lagi persoalan hukum yang kemudian mendera masyarakat ke depannya, dan akhirnya mereka merasa dirugikan karena tidak paham soal konsultansi hukum. Nah, kali ini kita ada pojok advokasi untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” pungkas Helmi.
Sebagai informasi, Bagi warga Kota Bengkulu yang ingin berkonsultasi permasalahan hukum silahkan datang ke kantor pojok hukum di eks kantor balai kota dan juga bisa melalui aplikasi yang sudah di siapkan pemerintah yakni : htpps//pokad.bengkulukota.go.id.
(Rilis/MC Kota Bengkulu).