Tilep DD Hingga Ratusan Juta, Mantan Kades Kelobak Resmi Ditetapkan Tersangka

Selasa 19-10-2021,10:01 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dihadirkan langsung dalam Press Release di gedung Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (19/10/21) MA sudah resmi menyandang status sebagai tersangka. Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan DD dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah, mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang ini ditahan dan mulai menjalani hari di balik jeruji besi Polres Kepahiang. "Saat ini MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP. Dijelaskan Suparman kalau dugaan Tipikor ini ditemukan dalam pembangunan Talpot dan Plat Duiker yang anggarannya, dialokasikan melalui DD tahun 2020 sebesar Rp 487.440.725,00. Selain kekurangan volume, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukan jika matrial yang digunakan dalam pembangunan jalan dan Plat Duiker ini juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga setelah dilakukan penghitungan, penyidik menemukan adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 220.826.730. "Dalam penyidikan kami juga sudah melibatkan tim ahli konstruksi dan auditor," demikian Suparman.   https://www.youtube.com/watch?v=uUMkWLx8gv0   Sementara itu Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH menambahkan kalau selain kekurangan volume dan spek bahan matrial yang tidak sesuai dengan RAB, penyidik juga menemukan adanya fakta lainnya dalam kasus pengelolaan DD di Desa Kelobak. Yakni ketidak patuhan terhadap pembayaran pajak dan adanya dugaan belanja fiktif. "Untuk sementara perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," singkat Malau.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait