RK ONLINE - Transaksi jual beli hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini cukup tinggi. Rata-rata populasi ketiga jenis hewan ternak tersebut mencapai ribuan dalam satu tahun. Hewan ternak yang ada tidak hanya berasal dari lokal tapi juga dari luar daerah. Terkait kemungkinan penyakit hewan seperti antraks, Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang terus berupaya meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan cara mewajibkan hewan ternak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Kita mengingatkan peternak mewaspadai penyakit antraks pada hewan yang membahayakan manusia. Untuk memastikan hewan ternak tidak terjangkit, hewan ternak wajib memiliki SKKH," ujar Kadis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP. Dilanjutkan Herwan, peternak maupun pedagang hewan ternak diwajibkan melengkapi SKKH sebelum melakukan transaksi jual beli. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan dan mencegah peredaran hewan tidak sehat. "SKKH ini dikeluarkan oleh dokter hewan. Untuk mengetahui hewan yang diperjual belikan ini dalam kondisi sehat atau tidak. Sebelum ternak dipasarkan, kami meminta dapat menghubungi kami supaya menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengecekan. Selain itu peternak menjadwalkan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak sebagai bentuk mewaspadai penyakit antraks dan penyakit lainnya pada hewan," jelas Hernawan. Hernawan menambahkan kalau antraks menjadi penyakit yang paling dikhawatirkan terjadi pada hewan sapi dan kerbau. Penyakit antraks ini bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Gejala yang terjadi pada seseorang yang terinfeksi antraks, berawal dari flu ringan hingga sesak nafas dan pembesaran kelenjar getah bening. "Karena itulah Pemkab Kepahiang melalui Dinas Pertanian melakukan pemeriksaan ketat terkait kesehatan ternak," demikian Hernawan. Pewarta : Reka/Krn
Sebelum Dijual, Hewan Ternak Wajib Ada SKKH
Kamis 14-10-2021,06:32 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :