RK ONLINE - Dikutip dari laman JPNN.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mempercepat proses penetapan NIP P3K guru tahap I. Tercatat 173.329 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap I pada 8 Oktober 2021 (Masa prasanggah). Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya tidak akan memperlambat proses penetapan NIP P3K. Begitu diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), BKN segera memprosesnya. "Prinsip kami lebih cepat lebih baik," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (10/10/21). Bima Haria Wibisana menegaskan penetapan NIP P3K bisa tahun ini atau tidak dikembalikan ke instansi daerah. Apakah bisa mengajukan kelengkapan administrasi dalam beberapa bulan ini. Mengingat, masing-masing Pemda harus membuat perjanjian kerja dahulu sebagai dasar NIP PPPK guru. "Kalau dari BKN, sih, kapan saja (siap) sejauh dokumen lengkap dikirim ke BKN secara digital. Termasuk dokumen perjanjian kerja. Kalau itu belum ada, akan diberikan tanda BTL atau butuh tindak lanjut," paparnya. Sesuai pengalaman pada proses penetapan NIP P3K 2019, lanjut Bima, kendalanya ada di Pemda. Instansi daerahnya terlambat mengirim dokumen sehingga memengaruhi kecepatan BKN menetapkan NIP P3K. Melihat kondisi tersebut, Bima memperkirakan penetapan NIP P3K dimulai pada 2022. Jadwal ini akan lebih cepat bila Pemda bergerak cepat juga. Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada tujuh tahapan penetapan P3K guru, dari pengumuman prasanggah (8 sampai 10 Oktober), sanggah peserta selama tiga hari (10 sampai 12 Oktober), jawab sanggah (12 sampai 18 Oktober), pengolahan nilai pascasanggah, pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi I. Selanjutnya ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I kepada PPK instansi daerah untuk diusulkan penetapan NIP P3K guru 2021. Bima Haria Wibisana mengungkapkan penetapan nomor induk P3K peserta PPPK yang dinyatakan lulus bisa diusulkan PPK dan ditetapkan nomor induk P3K. Penetapan NIP PPPK guru tahap I ini tidak menunggu proses seleksi tahap II dan III selesai. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Mohammad Ridwan mengimbau bagi guru honorer peserta tes P3K tahap I yang berstatus L atau lulus, agar melihat Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pengadaan P3K. Hal itu penting agar peserta yang lulus bisa tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan. "Yang sudah dinyatakan lulus setelah proses sanggah berakhir, siapkan dokumen terkait baik hardcopy maupun softcopy. Ikuti petunjuk BKD/BKPP/BKPSDM," tutur Ridwan. (esy/jpnn)
Ini Pernyataan Penting BKN Soal Penetapan NIP P3K Guru Tahap I
Kamis 14-10-2021,03:00 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :