RK ONLINE - Masyarakat adat saat ini menghadapi kemiskinan yang parah dan kerugian sosial serta ekonomi yang akut sehingga seringkali menimbulkan konflik sosial dan ketegangan yang intens. Terlebih di negara berkembang termasuk di daerah-daerah miskin seperti Provinsi Bengkulu. Melalui momen Hari Masyarakat Adat Internasional (HMAI) 2021, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj. Riri Damayanti John Latief menegaskan pentingnya seruan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) yang telah dideklarasikan 13 September 2007 lalu. "Mulai hari ini katakan tidak terhadap diskriminasi. Baik dalam hal ekonomi, maupun pendidikan serta layanan kesehatan untuk masyarakat adat. Mengakomodir hak-hak masyarakat adat harus menjadi agenda prioritas dalam pembangunan yang berkalanjutan," kata Riri. Perempuan dengan gelar Anak Suku Adat Tiang Empat dari Masyarakat Adat Pematang Tigo ini menjelaskan, bersama agamawan, kaum perempuan, ilmuwan, aktifis sosial dan seluruh komponen masyarakat lainnya, masyarakat adat memiliki peran untuk berkontribusi dalam membangun dan mendesain ulang kontrak sosial baru yang melayani kepentingan seluruh warga. "Dengan alasan ini saya kira tidak ada lagi alasan bagi rekan-rekan di DPR RI maupun di eksekutif untuk tidak segera memprioritaskan penyelesaian RUU Masyarakat Adat. Apalagi kan sudah masuk Prolegnas 2021. Jangan tunggu sampai bahasa daerah seperti bahasa Rejang, Serawai, Lembak, Pekal dan lain-lain hilang," tegas Riri. Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur (SEMAKU) ini menekankan pentingnya mengavaluasi sistem pendidikan nasional agar semua bentuk kecenderungan yang meminggirkan perspektif dan pengalaman masyarakat adat dapat dihilangkan. "Pendidikan masyarakat adat adalah kunci peradaban bangsa. Saya yakin ada begitu banyak akademisi yang peduli untuk mengembangkan agar pendidikan dapat berkontribusi pada keseharian hidup dan penyelesaian masalah-masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat adat," ungkapnya. Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini menambahkan, segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat seperti baru-baru terdapat di Sulawesi Selatan harus dapat diselesaikan dengan bijak. "Saya berani bilang begini, masyarakat lainnya harus belajar dari masyarakat bagaimana menghadapi pandemi Covid-19 dengan cara merawat bumi dan bersikap adil dengan sesama. Krisis tidak menerap masyarakat adat karena mereka mempertahankan keutuhan wilayah adat, melestarikan musyawarah, gotong royong dan semua nilai luhur lainnya," demikian Riri. (**/Rls/Adv)
Katakan Tidak Terhadap Diskriminasi Masyarakat Adat Baik Dalam Hal Ekonomi, Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Selasa 10-08-2021,02:27 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :