RK ONLINE - Hingga Senin (26/07/21), HJ (42) warga Dusun II Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih mendekam di balik jeruji besi dengan status tahanan Polsek Kepahiang Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kepergok sedang beraksi, petani yang nekat membongkar rumah tetangganya sendiri ini terancam 5 tahun penjara. "Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang, AKP. Kadi Karjito didampingi Kanit Reskrim, Ipda. Asmar Sersandi, SH, Senin (26/7/21). Asmar kembali mengingatkan kalau selain dilaporkan karena percobaan pencurian, beberapa waktu yang lalu HJ juga sempat mencuri terpal milik kantor Desa Kelilik. Pencurian ini diketahui oleh pihak kepolisian setelah menggeledah rumah pelaku dan didapati terpal berwarna orange di dapur rumahnya. Dengan dalih untuk menjemur kopi miliknya, HJ akhirnya mengakui bahwa terpal tersebut dia ambil dari kantor Desa Kelilik saat kantor sedang tidak berpenghuni. Sayangnya untuk perkara pencurian terpal ini, Asmar sudah memastikan jika pemerintah Desa Kelilik tidak akan melayangkan laporan. "Untuk kasus ini, tidak ditindak lanjuti oleh pihak desa. Jadi hanya 1 perkara saja yang akan kami proses dengan tersangka ini," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Bongkar Rumah Tetangga Petani Kelilik Terancam 5 Tahun Penjara
Senin 26-07-2021,09:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :