RK ONLINE - Selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, RD (23) warga Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu juga dijerat pasal lainnya. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang masih bersifat sementara, penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu menyatakan kalau tersangka pembunuhan terhadap Rawi Damsyah (44) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang ini juga dijerat pasal 365 KUHP, karena terindikasi melakukan pencurian terhadap sepeda motor jenis Honda CS One milik korban yang saat itu berada di lokasi kejadian. "Ada pasal tambahan yang muncul yakni 365 KUHP. Karena ada di dalam perkara ini ada indikasi pencurian sepeda motor milik korban yang dilakukan oleh tersangka RD," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH usai memimpin rekonstruksi, Kamis (10/6/21). Sementara itu hasil pantauan langsung, rekonstruksi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami 13 luka tikam dan meninggal dunia di tempat ini langsung dilaksanakan di lokasi kejadian sebenarnya. Disaksikan beramai - ramai masyarakat sekitar, rekonstruksi ini pula dilaksanakan petugas kepolisian langsung melibatkan tersangka. Namun untuk peranan sebagai korban, diperankan salah satu personel Unit Pidum sebagai peran pengganti. Dengan durasi tidak kurang 2 jam, reka ulang ini dilaksanakan lengkap mulai dari korban mendatangi kontrakan tersangka hingga tersangka melarikan diri dan menyembunyikan sepeda motor milik korban. Dari sekian banyak adegan ini terlihat jelas kalau Selasa (8/6/21) lalu, tersangka RD membabi buta menghujani korban dengan tikaman Sajam sampai akhirnya korban yang bersimbah darah tewas seketika. Bukan cuma itu, melalui rekonstruksi ini pula menggambarkan jika kesadisan tersangka tidak sampai di situ saja. Saat beranjak pergi dari lokasi kejadian, tersangka yang menggunakan sepeda motor milik korban ini juga sempat - sempatnya melindas bagian perut korban sembari berlalu pergi dari lokasi. "Hari ini memang agendanya rekonstruksi dan totalnya ada 22 adegan yang diperagakan. Dalam rekonstruksi yang melibatkan tersangka ini kami juga sudah melakukan persiapan yang matang. Hasilnya semua berjalan aman terkendali," demikian Welli. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Tersangka Pembunuhan Juragan Barang Bekas Terindikasi Melakukan Pencurian
Kamis 10-06-2021,07:32 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :