Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Minum Tuak di Rumah Tersangka

Selasa 08-06-2021,18:57 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hanya membutuhkan waktu selama 3 jam saja, Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu sudah berhasil meringkus RD (23), warga Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang. Tersangka pembunuhan terhadap Rawi Damsyah (45), warga Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang ini berhasil diringkus di Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai, Selasa (8/6) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa sedikitpun melakukan perlawanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum dibunuh tersangka, pengusaha barang bekas ini sempat mengkonsumsi Miras jenis Tuak di rumah tersangka. Dikatakan RD kalau awalnya korban menyuruh dirinya untuk membeli Tuak. Kemudian di dalam kontrakannya, Miras ini langsung diminum korban. Setelah mengkonsumsi Tuak dengan jumlah yang cukup banyak, korban yang diduga sudah mulai merasakan efek samping dari Miras yang dikonsumsinya ini, langsung berbaring di salah satu kasur milik tersangka. Saat itulah dengan menggunakan Sajam miliknya, tersangka langsung menikam korban sebanyak 1 kali tikam. Sementara itu korban yang saat itu menyadari perbuatan tersangka, langsung berupaya menyelamatkan diri dengan cara berlari ke luar kontrakan tersangka. Sayangnya RD yang saat itu diduga sudah kerasukan, langsung mengejar dan menikam korban berulang - ulang kali sampai akhirnya korban yang mandi darah tewas seketika. "Saat korban tidur - tiduran itulah saya menikamnya sebanyak 1 kali tikam. Tapi waktu itu korban bergegas berlari ke luar kontrakan. Saya kejar dan saya tikam berulang kali hingga akhirnya korban meninggal," ungkapnya. Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan jika setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, RD langsung meninggalkan korban di lokasi dengan kondisi tergeletak bersimbah darah. Mengendarai sepeda motor Honda CS One milik korban, RD melarikan diri ke arah Kecamatan Kabawetan. Namun Malau mengungkapkan jika saat itu, arah pelarian tersangka sudah tercium dengan mereka. Sehingga sekitar pukul 20.00 WIB tepatnya 3 jam setelah kejadian, keberadaan tersangka berhasil mereka ketahui. Tanpa menunggu lama tersangka yang bersembunyi di dalam salah satu rumah warga Desa Tapak Gedung ini, langsung ditangkap jajaran Tim Elang Juvi dan digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk proses pemeriksaan. "Selain sepeda motor korban yang digunakan tersangka untuk melarikan diri, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, baju dan kasur yang berlumuran darah," singkat Malau. Sebelumnya pembunuhan yang terjadi di Desa Sukamerindu sekitar pukul 17.00 WIB ini, sempat membuat gempar warga. Saat itu korban yang tergeletak tak bernyawa ini, ditemukan warga sekitar dengan kondisi tubuh yang bersimbah darah. Selang beberapa menit kemudian, korban yang diduga tewas di tempat ini langsung dievakuasi petugas ke RSUD Kepahiang. Setelah melalui proses pemeriksaan, diketahui jika korban meninggal dunia setelah mengalami belasan luka tusuk di tubuhnya. Pewarta : Efran Antoni

Tags :
Kategori :

Terkait