RK ONLINE - Diduga tega melakukan tindak pidana pencabulan, JM warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang diringkus polisi, Jum'at (21/05/2021). Di kediamannya, pria ini diringkus jajaran personel Polsek Ujan Mas dan langsung diamankan ke Mapolsek Ujan Mas untuk dilakukan pemeriksaan. "Iya sekarang tersangka sudah diamankan Polsek Ujan Mas untuk proses pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K. Dijelaskannya, tersangka JM diduga telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka JM mengakui perbuatannya. "Selain tersangka JM, ada beberapa barang bukti yang ikut kita amankan" demikian Teguh. Baca berita lainnya : Todongkan Pisau, Remaja Cabuli Pelajar Pewarta : Hendika Andesta
Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Warga Simpang Kota Bingin Ditangkap
Jumat 21-05-2021,15:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :