Tersangka Dugaan Korupsi ADD/DD Sukamerindu Berpotensi Bertambah

Jumat 21-05-2021,05:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH mengatakan, penetapan 2 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menandakan penyidikan baru dimulai. Karena itu berpotensi ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam dugaan Tipikor ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut. "Untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti perangkat desa, bisa saja terjadi. Tergantung hasil atau fakta - fakta yang ditemukan penyidik dalam proses lanjutan," kata Ridwan, Kamis (20/05/2021). Dalam dugaan Tipikor ADD/DD Sukamerindu, Rabu (19/5) penyidik Kejari Kepahiang sudah menetapkan 2 tersangka yakni mantan Kades Sukamerindu TK (55) dan MH selaku pendamping desa. "Kita lihat saja hasil penyidikan ke depan seperti apa," ujarnya. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza, MH memastikan, proses penyidikan dugaan Tipikor ADD/DD Sukamerindu TA 2017 berlanjut. Meskipun kerugian negara dikembalikan oleh tersangka (TK dan MH, red). "Ketika sudah penetapan tersangka. Meskipun kerugian negara dikembalikan, tidak akan menutup perkara yang telah berjalan. Artinya proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," singkat Riky. Lebih lanjut Riky mengingatkan, seluruh Kades dan perangkat serta pendamping desa di Kabupaten Kepahiang menjadi dugaan Tipikor ADD/DD Sukamerindu sebagai pelajaran. Sehingga dalam menjalankan tugas sesuai aturan - aturan yang berlaku. "Kami pun dari Kejari dalam proses penegakan hukum, lebih dulu mengutamakan pengembalian jika ditemukan kerugian negara. Namun yang terjadi dengan dugaan Tipikor ADD/DD Sukamerindu TA 2017 ini, kerugian negara tidak dikembalikan. Padahal sudah kita sampaikan kepada tersangka untuk dikembalikan," demikian Riky. Baca berita terkait : Mantan Kades dan Pendamping Desa Sukamerindu Diduga Korupsi DD Rabat Beton/Jembatan, Bimtek Hingga Penggelapan Pajak Pewarta : Efran Antoni 

Tags :
Kategori :

Terkait