RK ONLINE - Perkara sengketa kepemilikan tanah serta bangunan diatasnya, antara Hj. Zahara (83) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan anak angkatnya TD, memasuki tahapan putusan proses minutasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang. Tedaftar di Kantor PN Kepahiang dengan nomor perkara : 5/Pdt.G/2020/PN kph, sidang dinyatakan selesai usai melewati setidaknya sebanyak 16 tahapan. Hj. Zahara hadir dalam persidangan dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Zainudin, SH. Perkara ini turut melibatkan anak angkat Hj. Zahara, TD yang berstatus sebagai tergugat II dan TF sebagai tergugat I. Humas PN Kepahiang, Anton Alexander, SH, Jum'at (23/04/2021) siang menyampaikan, berdasarkan data SIPP PN Kepahiang maka perbuatan kedua tergugat sudah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). "Hasil sidang menyatakan bahwa tindakan tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum," sampai Anton. Tidak hanya sampai di situ, PN Kepahiang juga menyatakan bahwa surat keterangan waris yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2017 Oleh Kades Daspetah II serta Camat Ujan Mas tersebut tidak sah dan cacat hukum. Baca berita terkait : Polres Kepahiang Amankan Oknum Dewan dan Istri "Lalu surat sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang dengan nomor 00096 atas nama tergugat I juga dibatalkan," jelasnya. Hasil sidang tersebut juga menetapkan tanah beserta bangunan diatasnya dengan bersertifikat BPN Rejang Lebong Nomor 175 atas nama H. Ibrahim (Alm) tanggal 22 Oktober 1998 dengan luas 405 meter persegi di Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas ini, resmi dikembalikan kepada pewaris yang sah, atas nama Hj. Zahara. Sementara itu, sidang ini juga turut menyeret 8 nama lainnya yang juga diduga ikut terlibat. Baca berita terkait : Diamankan Polisi, Oknum Dewan dan Istri Mendadak Sakit Pewarta : Jimmy Mayhendra
Tanahnya Dijual Anak Angkat, Alhamdulillah Nek Zahara Menang di Pengadilan
Jumat 23-04-2021,09:16 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :