RK ONLINE - Hingga Selasa (20/04/2021), sindikat pelaku Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang berhasil diringkus oleh Tim Elang Juvi Polres Kepahiang yakni BY (20), AH (20), AD (15) dan LK (16) masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Kepahiang. Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik mengetahui jika AD dan LK anak bawah umur ini baru saja direkrut oleh BY dan AH menjadi bagian dari sindikat pelaku Curanmor asal Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Lintang Empat Lawang (Sumsel). Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK mengungkapkan kalau dari 4 sindikat pelaku Curanmor ini, tersangka BY dan AH merupakan tersangka memainkan peran utama. Sedangkan AD dan LK, dipastikan merupakan anggota baru dan masih belajar. "Selain sengaja direkrut, tersangka AD dan LK juga dilatih langsung oleh tersangka BY dan AH yang sudah lebih dulu menjadi spesialis pelaku Curanmor," terang Welli. Selain memang berniat untuk mencuri sepeda motor, kedatangan tersangka BY dan AH di Kabupaten Kepahiang juga bertujuan mengajari tersangka AD dan LK tentang teknik melakukan Curanmor. Bahkan sebelum berhasil diamankan petugas, tersangka AD dan LK sudah sempat menyasar sepeda motor yang sedang parkir di tepi jalan. Sayangnya aksi kedua pemula ini belum membuahkan hasil. "Karena saat itu mata kunci Letter T yang digunakan tersangka patah di dalam lobang kunci sepeda motor korban. Coba kalau tidak patah. pasti kedua remaja ini sudah membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya. Baca berita lainnya : Kedua Kaki Ditembak, Terduga Pelaku Curanmor Tewas di Rumah Sakit Kasat Reskrim Welliwanto menambahkan, dari pengembangan lanjutan diketahui jika sindikat pelaku Curanmor ini khususnya tersangka BY dan AH memang merupakan pelaku Curanmor dengan TKP spesialis masjid. Diketahui pula kalau BB Ranmor yang berhasil diamankan Tim Elang Juvi di Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Lintang Empat Lawang belum lama ini merupakan hasil curian tersangka di Masjid Istiqomah Kelurahan Padang Lekat, Masjid Jamik Pasar Tengah dan Masjid Al-Huda Kelurahan Dusun Kepahiang. "Di Kecamatan Pasmah Air Keruh, tersangka menjual sepeda motor hasil curianya dengan harga rata - rata Rp 3,5 juta/unit. Namun saat kami temukan, Noka dan Nosin (Nomor kerangka dan nomor mesin) sepeda motor korban sudah diketok oleh tersangka," bebernya. Sementara itu, sebagai ganjaran dari perbuatannya keempat sindikat pelaku Curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara. Namun khusus untuk tersangka AD dan LK, usianya yang masih remaja membuat penerapan pasal ini tetap mengacu kepada UU tentang perlindungan anak. "Terkait nanti hasil putusannya tentu tetap hakimlah yang akan memutuskanya," demikian Welliwanto. Baca berita terkait : Beraksi di Masjid, Ingin Tikam Petugas Saat Ditangkap, 2 Dari 4 Tersangka Curanmor Ditembak Pewarta : Hendika Andesta
2 Anak Bawah Umur Sengaja Direkrut Jadi Pelaku Curanmor
Rabu 21-04-2021,09:19 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :